Implications of Establishing Village-Owned Enterprises After Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (Case Study of Bumdes in Ngawi Regency)

Authors

  • Oktima Dwi Rahmawati Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v8i1.1248

Keywords:

Village Owned Enterprices (BUM Desa), Lefal Entities, Job Creation Law

Abstract

The enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation and the issuance of Government Regulation Number 11 of 2021 concerning Village-Owned Enterprises. Provide a slight change of view regarding Village Owned Enterprises (BUM Desa). Clearly describes the change from a non-legal entity to a legal entity, and to obtain the status of a Village BUM legal entity, the Village Government must register BUM Desa electronically to the Minister through the Village Information system which has been integrated with the Legal Entity Administration System at the ministry. Which organizes government affairs in the field of law and human rights. The regulation explains that Village-Owned Enterprises have the status of a legal entity but their establishment does not use a notary deed. Only by electronic registration from the Ministry of Law and Human Rights. Therefore, the author wants to analyze the implications of the establishment of BUM Desa after the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. Based on this, the author formulates the problem, namely: first: What are the implications of the establishment of BUM Desa which was established after Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. Second: What are the problems with BUM Desa after the promulgation of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This legal research is a combination of empirical normative research, the research was carried out by reviewing and examining secondary data first which was then continued with primary data obtained by interviews. The results of this research conclude that BUM Desa obtains Legal Entity status when an electronic registration is issued by the minister who handles government affairs in the field of Law and Human Rights which is integrated into the legal entity administration system. However, due to the long registration process in the Village Ministry System, BUM Desa has not been able to carry out collaborative activities on a legal basis because it is not yet legal as a legal entity.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cet Ke-2, Setjen Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Azhari, Muhammad, Rudi Indrajaya, Mengenal Sisminbakum, CV Dinamika Putera, Bandung. 2001.

Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP), Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Fakultas Ekonomi: Universitas Brawijaya, 2007.

Eko, Sutoro, et. al., Desa Membangun Indonesia, Cetakan Pertama, FPPD, Yogyakarta. 2014.

Haar , B. Ter, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, diterjemahkan oleh K. Ng. Soebakti Poesponoto, dari Beginselen en stelsel van het adatrecht, Cetakan Ke-12, PT Pradnya Paramita. Jakarta.

Halim, A. Ridwan, Hukum Perdata dalam Tanya Jawab, Cet kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Hasan, Amir. Gusnardi, Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Asli Desa dan Badan Usaha Milik Desa dalam Meningkatkan Pembangunan Perekonomian Desa, Pekanbaru, 2018.

Hidayat , Akmal, Hukum BUM Desa: Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa, (Badan Hukum dan pertanggungjawaban hukum BUM Desa). Cet ke-1, Samudra Biru. Yogyakarta. 2018.

HS, Salim., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika, 2006.

________, Perancangan Kontrak & Momerandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Huda, Ni’matul, Hukum Pemerintah Desa ‘dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Setara Press, Jawa Timur, 2015.

Irawan, Nata, Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa, Cet I, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017.

Abdul Rohman, Amir Reza Kusuma, Muhammad Ari Firdausi. “The Essence of ’Aql as Kamāl Al-Awwal in the view of Ibnu Sīnā and its Relation to Education.” Jurnal Dialogia 20, no. 1 (2022): 176–205. https://doi.org/DOI: 10.21154/dialogia.v20i1.3533.

Alhijri, Muhammad Rasyidil Fikri, Amir Reza Kusuma, Ari Susanto, Zakki Azani, dan Mohamad Ali. “Islamic Education for Women Based On Buya Hamka and Murtadha Muthahhari’s Thoughts” 12, no. 3 (2023). https://doi.org/10.30868/ei.v12i03.4082.

Fadillah, Nirhamna Hanif, Amir Reza Kusuma, dan Rofiqul Anwar Anwar. “Comparative Study of Ijtihad Methods Between Ahlussunnah and Syiah.” Tasfiyah: Jurnal Pemikiran Islam 6, no. 1 (9 Februari 2022): 83. https://doi.org/10.21111/tasfiyah.v6i1.6837.

Fadillah, Nirhamna Hanif, Amir Reza Kusuma, dan Najib Rahman Rajab al-Lakhm. “The Concept of Science in Islamic Tradition: Analytical Studies of Syed Naquib Al-Attas on Knowledge.” Tasfiyah: Jurnal Pemikiran Islam 7, no. 1 (27 Februari 2023): 25–62. https://doi.org/10.21111/tasfiyah.v7i1.8456.

Hidayatullah, Rakhmad Agung, Fuad Mas’ud, Amir Reza Kusuma, dan Usmanul Hakim. “Membangun Islamic Human Resource Development (I-HRD) di Perguruan Tinggi Berlandaskan Worldview Ekonomi Islam” 9, no. 1 (2023): 973–86. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i1.8492.

Ihsan, Nur Hadi, Amir Reza Kusuma, Djaya Aji Bima Sakti, dan Alif Rahmadi. “WORLDVIEW SEBAGA LANDASAN SANS DAN FILSAFAT: PERSPEKTIF BARAT DAN ISLAM,” t.t., 31. https://doi.org/DOI: 10.28944/reflektika.v17i1.445.

Kharandy, Ridwan, Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi, Kreasi Total Media, Yogyakarta. 2009.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi ke-1 Cet VI, Kencana, Jakarta. 2010.

Mertokusumo, Sudiko, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Muhammad , Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2021.

NFP, Farida Yustina, Arif Purbantara, Modul Kkn Tematik Desa Membangun Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Cetakan Pertama, 2019.

Prasetya, Rudhi, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Diserta Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, Alumni, Bandung, 1995.

Purwosutjipto, H M N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2, Djambatan, Jakarta, 1982.

Rido, R. Ali, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni, Bandung. 2004.

Sipahutar, Tetty Tiurma Uli, Penerapan & Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, Cet Pertama, CV. Insan Cendikia Mandiri. Solok, 2020.

Soetopo, H.B., Pengantar Kualitatif. UNS Press. Surakarta. 1988.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta. 1984.

Suharyanto dan Hastowiyono, Seri Buku Pintar BUM Desa: Pelembagaan BUM Desa, Cet Pertama, FPPD, Yogyakarta. 2014

Sukasmanto dan Banne Matutu, Mengembangkan BUM Desa untuk Transformasi Ekonomi Desa, IRE Policy Brief, 2016.

Suparji, Pedoman Tata Kelola BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), UA Press, Jakarta Selatan, 2019.

________, Transformasi Badan Hukum Di Indonesia, UA Press , Jakarta, 2015.

Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung. 1985.

Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta, Kencana, 2010.

Muthia Anggela Mawadhaty Putry, “Analisis Terhadap Akta Pendirian Badan Usaha Milik Desa (Studi Akta Pendirian Badan Usaha Milik Desa Tratak Bancah Sejahtera)”, Thesis, Fakultas Hukum, Universitas Andalas. 2018.

Rita Deliana Manik, “Analisis Relevansi Peran Notaris Terkat Legalitas Pendirian Badan Usaha Milik Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Studi BUM Desa Mencirim Mandiri di Desa Sei Mencirim dan BUM Desa Annur di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang)”, Disertasi, Fakultas Pascasarja, Universitas Sumatra Utara, Medan, 2021.

Samsul Hadi, “Legalitas Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Di Kabupaten Bantul”. Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Islam Riau, 2017.

Steven Federik, Pendirian BUMDES Dengan Akta Notaris Berbadan Hukum Perkumpulan, Thesis Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta, 2021.

Amelia Sri Kusuma Dewi, Interpretasi Dan Implikasi Yuridis Pengaturan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa, Volume 9, Issue 2, E-ISSN 2477-815X, P-ISSN 2303-3827 Nationally Accredited Journal, Decree No. 30/E/KPT/2018. August 2021.

Anggraeni, M.R.R.S. Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi Pada BUMDES Di Gunung Kidul, Yogyakarta, Modus, 28 (2). Yogyakarta. 2016.

Anom Surya Putra, “Diskursus Pengakuan, Badan Hukum, dan Fenomena Badan Usaha Milik Desa Tirta Mandiri di Desa Ponggok”, Jurnal Rechtsvinding, Vol.7, No.3, Desember 2018.

Bartholy A.S. Lengo, “Implementasi Kebijakan Pendirian BUMDES Di Desa Wolotolo, Kabupaten Ende”, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, e-ISSN: 2550-0813, Vol 9, No 4. 2022.

Dedy Pramono, “Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta, Lex Jurnalica, Volume 12 No. 3, Desember 2015.

Detania Sukarja, “Telaah Kritis Status Badan Hukum dan Konsep Dasar Badan Usaha Milik Desa”, Jurnal Arena Hukum, Vol 13, No 3, Desember 2020.

Ika Rahayu, Legalitas Status Badan Hukum Sebuah Badan Usaha Milik Desa Yang Didirikan Tanpa Akta Notaris. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2022.

Iznan Habib Kashogi, Dasril Radjab, Bustanuddin. Analisis Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Sebelum Dan Sesudah Di Undangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2022.

Maria Rosa Ratna Sri Anggraeni, Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi Pada Bumdes Di Gunung Kidul, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Modus, vol. 28 (2), 2016.

Ngare Naffine, Law’s Meaning of Life: Philosophy, Religion, Darwin and the Legal Person, Hart Publishing, Oxford, 2009.

Nindyo Pramono, Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Menurut UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Dalam Permasalahan Seputar Hukum Bisnis : “Persembahan Kepada Sang Maha Guru”, Gitama Jaya, Jakarta. 2007.

Rita Deliana Manik, Budiman Ginting, T. Keizeirina Devi A, “Analisis Peran Notaris Terkat Legalitas Pendirian Badan Usahamilikdesadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang (Studibum Desa Mencirim Mandiri Di Desa Sei Mencirim Dan Bum Desa Annur Di Desa Purwodadi)” , Jurnal Ilmu Hukum Prima, Edisi No. 3 Vol.4,(2022).

Saeful Bachrein. Pendekatan Desa Membangun di Jawa Barat: Strategi Pembangunan dan Kebijakan Pembangunan Perdesaan. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian, Vol. 8 No. 2, Juni 2010.

Sentosa Sembiring, Keberadaan Badan Usaha Milik Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2017.

Steven Federik, Pendirian BUMDES Dengan Akta Notaris Berbadan Hukum Perkumpulan, Thesis Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Era Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, ISSN 0854-8242, Vol 19 No 1. 2021.

Versanudin Hekmatyar dan Fentiny Nugroho, Badan Usaha Milik Desa dan Pembangunan Sosial di Kabupaten Bojonegoro, Jurnal Sosio Konsepsia, Vol.7, No.3, 2018.

Akmal Hidayat, “Mengenal Aspek Hukum Bum Desa”, https://sustan.id/2018/09/12/mengenal-aspek-hukum-bum-desa/ , diakses 11 Januari 2024.

Busyra Azheri, “Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)”, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Mei 2017. 6.pdf (unand.ac.id) , diakses 17 Februari 2024.

Dashboard https://kemendesa.go.id , diakses Rabu, 27 Desember 2023.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Desa Sambirejo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Sumber Rejeki Sambirejo.

Downloads

Published

2025-02-04

How to Cite

Oktima Dwi Rahmawati (2025) “Implications of Establishing Village-Owned Enterprises After Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (Case Study of Bumdes in Ngawi Regency)”, al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 8(1), pp. 715–727. doi: 10.31943/afkarjournal.v8i1.1248.

Issue

Section

Articles