KREDIT (TAQSITH) DAN DUA HARGA DALAM TINJAUAN FIQIH KONTEMPORER (STUDI LITERASI JUAL BELI TAQSITH)

Authors

  • Indra Sudrajat Universitas Wiralodra Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v5i1.263

Keywords:

Larangan jual beli, harga tunai, dan harga kredit

Abstract

Larangan akan menjual dengan dua harga sering diidentikan dengan jual beli kredit (taqsîth). Dimana harga tunai dibedakan dengan harga non tunai atau kredit. Bahkan sebagian masyarakat memahami larangan ini dengan menetapkan harga tunai dan kredit wajib sama dan terlarang jika berbeda. Tentu cara demikian sangat menguntungkan pihak pembeli dan merugikan pihak penjual dengan adanya hutang bayar angsur. Padahal prinsip-prinsip muamalat maliyah terlarang adanya salah satu pihak entitas yang terdzalimi. Fiqih kontemporer yang diusung oleh ulama-ulama muta'akhirin merinci maksud hadist larangan jual beli dengan dua harga. Menjawab keraguan kaum muslimin dalam membedakan  harga tunai dengan harga kredit  yang tak termasuk larangan nabi.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-04-04

How to Cite

Indra Sudrajat (2022) “KREDIT (TAQSITH) DAN DUA HARGA DALAM TINJAUAN FIQIH KONTEMPORER (STUDI LITERASI JUAL BELI TAQSITH)”, al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 5(1), pp. 345–350. doi: 10.31943/afkarjournal.v5i1.263.

Issue

Section

Articles