KREDIT (TAQSITH) DAN DUA HARGA DALAM TINJAUAN FIQIH KONTEMPORER (STUDI LITERASI JUAL BELI TAQSITH)
DOI:
https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v5i1.263Keywords:
Larangan jual beli, harga tunai, dan harga kreditAbstract
Larangan akan menjual dengan dua harga sering diidentikan dengan jual beli kredit (taqsîth). Dimana harga tunai dibedakan dengan harga non tunai atau kredit. Bahkan sebagian masyarakat memahami larangan ini dengan menetapkan harga tunai dan kredit wajib sama dan terlarang jika berbeda. Tentu cara demikian sangat menguntungkan pihak pembeli dan merugikan pihak penjual dengan adanya hutang bayar angsur. Padahal prinsip-prinsip muamalat maliyah terlarang adanya salah satu pihak entitas yang terdzalimi. Fiqih kontemporer yang diusung oleh ulama-ulama muta'akhirin merinci maksud hadist larangan jual beli dengan dua harga. Menjawab keraguan kaum muslimin dalam membedakan harga tunai dengan harga kredit yang tak termasuk larangan nabi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Indra Sudrajat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.