Batas Usia Perkawinan Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v6i1.465Keywords:
Undang-undang, Perkawinan, Hukum Islam.Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang mengenai perspektif undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan instruksi presiden tentang kompilasi hukum islam. Didalam undang-undang perkawinan pasal 7 ayat 1 dan 2 dijelaskan mengenai usia perkawinan bahwa usia minimal perkawinan didalam pasal tersebut yaitu 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk laki-laki. Namun hal ini bertentangan dengan undang-undnag perlindungan anak oleh karena itu maka di judicial review uu ini menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang menaikan usian minimal perkawinan menjadi 19 tahun. Permasalahan yang akan dikaji didalam penelitian ini yaitu Pertama, mengenai bagaimana perspektif undang-undang nomor 16 tahun 2019 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun1974. Kedua, mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang nomor 16 tahun 2019 ini dan yang Ketiga, mengenai bagaimana pandangan hukum islam terhadap perubahan undnag-undang ini. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun hasil yang penulis dapatkan mengenai perubahan frasa “minimal 16 tahun” menjadi “19 tahun” yang bertujuan untuk mengurangi angka perceraian serta memberi peluang untuk anak-anak agar mendapat banyak waktu untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi, adapun mengenai usia perkawinan tertentu yang diatur didalam Hukum Islam tidak ada, yang hanya jika seorang wanita ataupun laki-laki yang sudah matang dan sudah mampu maka menikahlah. Namun disini juga hukum islam membuka peluang yang sebesar-besarnya untuk memperbaharui hukum sesuai perkembangan zaman namun tidak keluar dari ranah hukum al-Qur’an dan Sunnah.
Downloads
References
Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta : Prenada Media
Ahmad Zaenal Fanani, 2015, Pembaharuan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia (Perspektif Keadilan Jender), Yogyakarta : UII Press
Bustanul Arifin, 1999, Dimensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional , Jakarta : Gema Insani Press
Daniel S. Lev, 1992, Islamic Courts in Indonesia: A Study in The political Bases of Legal Institutions, Los Angeless : Univercity California Press
Ibnu al-Qoyyim al-Jauziah, 1993, I’lam al-muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin, Juz III, Cet. II, Beirut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah
Iredell Jenkins, 1980, Social Order and the Limit of Law, New Jersey : Princeton University Press
Jaih Mubarok, 2002, Modifikasi Hukum Islam: Studi tentang Qoul Qodim dan Qoul Jadid, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Muhammad Amin Summa, 2005, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Mustafa Ahmad Zarqa, 1995, al-Fiqh al-Islam wa Madarisuhu, Damaskus : Dar al-Qalam
Muhammad Azhar, 1996, Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan Neomodernisme Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Muhammad ibn Ahmad al-Sarakhsy, 1906, al-Mabsut, Kairo : Matba’at al-Sa’adah
Philip M. Hauser, 1976, Demographic Changes and Legal System,” Dalam Murray L. Schwartz (ed), Law and the American Future, New Jersey : Prentice H.l
Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia
Satjipto Raharjo, 1991, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya
Subhi Mahmasani, 1952, Falsafat al-Tasyri al-Islam, Dar al-Kasysyaf Li al-Nasyr wa al-tiba’at wa al-Tauzi’, Beirut
Tim penyusun, 2018, himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Undang-undang Perlindungan Anak, Yogyakarta : Laksana
Yusuf al-Qardawi, 1994, Al-Ijtihad al-Mu’asir bain al-Indibatwa al-Infirat, t.t. , Dar al-Tauzi’ wa al-Nasyr alislamiyyah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rahmad Fauzi Salim, Dhiauddin Tanjung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.