Batas Usia Perkawinan Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Rahmad Fauzi Salim UIN Sumatera Utara
  • Dhiauddin Tanjung UIN Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v6i1.465

Keywords:

Undang-undang, Perkawinan, Hukum Islam.

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang mengenai perspektif undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan instruksi presiden tentang kompilasi hukum islam. Didalam undang-undang perkawinan pasal 7 ayat 1 dan 2 dijelaskan mengenai usia perkawinan bahwa usia minimal perkawinan didalam pasal tersebut yaitu 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk laki-laki. Namun hal ini bertentangan dengan undang-undnag perlindungan anak oleh karena itu maka di judicial review uu ini menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang menaikan usian minimal perkawinan menjadi 19 tahun. Permasalahan yang akan dikaji didalam penelitian ini yaitu Pertama, mengenai bagaimana perspektif undang-undang nomor 16 tahun 2019 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun1974. Kedua, mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang nomor 16 tahun 2019 ini dan yang Ketiga, mengenai bagaimana pandangan hukum islam terhadap perubahan undnag-undang ini. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun hasil yang penulis dapatkan mengenai perubahan frasa “minimal 16 tahun” menjadi “19 tahun” yang bertujuan untuk mengurangi angka perceraian serta memberi peluang untuk anak-anak agar mendapat banyak waktu untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi, adapun mengenai usia perkawinan tertentu yang diatur didalam Hukum Islam tidak ada, yang hanya jika seorang wanita ataupun laki-laki yang sudah matang dan sudah mampu maka menikahlah. Namun disini juga hukum islam membuka peluang yang sebesar-besarnya untuk memperbaharui hukum sesuai perkembangan zaman namun tidak keluar dari ranah hukum al-Qur’an dan Sunnah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta : Prenada Media

Ahmad Zaenal Fanani, 2015, Pembaharuan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia (Perspektif Keadilan Jender), Yogyakarta : UII Press

Bustanul Arifin, 1999, Dimensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional , Jakarta : Gema Insani Press

Daniel S. Lev, 1992, Islamic Courts in Indonesia: A Study in The political Bases of Legal Institutions, Los Angeless : Univercity California Press

Ibnu al-Qoyyim al-Jauziah, 1993, I’lam al-muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin, Juz III, Cet. II, Beirut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah

Iredell Jenkins, 1980, Social Order and the Limit of Law, New Jersey : Princeton University Press

Jaih Mubarok, 2002, Modifikasi Hukum Islam: Studi tentang Qoul Qodim dan Qoul Jadid, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Muhammad Amin Summa, 2005, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Mustafa Ahmad Zarqa, 1995, al-Fiqh al-Islam wa Madarisuhu, Damaskus : Dar al-Qalam

Muhammad Azhar, 1996, Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan Neomodernisme Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Muhammad ibn Ahmad al-Sarakhsy, 1906, al-Mabsut, Kairo : Matba’at al-Sa’adah

Philip M. Hauser, 1976, Demographic Changes and Legal System,” Dalam Murray L. Schwartz (ed), Law and the American Future, New Jersey : Prentice H.l

Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia

Satjipto Raharjo, 1991, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya

Subhi Mahmasani, 1952, Falsafat al-Tasyri al-Islam, Dar al-Kasysyaf Li al-Nasyr wa al-tiba’at wa al-Tauzi’, Beirut

Tim penyusun, 2018, himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Undang-undang Perlindungan Anak, Yogyakarta : Laksana

Yusuf al-Qardawi, 1994, Al-Ijtihad al-Mu’asir bain al-Indibatwa al-Infirat, t.t. , Dar al-Tauzi’ wa al-Nasyr alislamiyyah

Published

2023-01-20

How to Cite

Rahmad Fauzi Salim and Dhiauddin Tanjung (2023) “Batas Usia Perkawinan Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam”, al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 6(1), pp. 122–138. doi: 10.31943/afkarjournal.v6i1.465.

Issue

Section

Articles